kelompok:
Agung Dwi Prasetyo
Johanes Yogie Kusuma
Irhas Ihsan
Ciri dan sifat CV :
Prosedur Mendirikan CV
CV (persekutuan komanditer) adalah
suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau
lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang
berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara
aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal
saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif
mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal
disebut sekutu pasif.
Ciri dan sifat CV :
- sulit untuk menarik modal yang
telah disetor
- modal besar karena didirikan
banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit
pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki
tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu
keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan
cv tidak menentu
Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer
adalah sebagai berikut:
- Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama.
Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang
lainnya adalah sekutu komanditer.
- Persekutuan komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi
sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu
komanditer.
- Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer
maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya
saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam
persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah
disetorkan.
CARA MENDIRIKAN CV
CV
dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu
hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang
berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta
notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa
pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.
Pada
saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor
Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperukan adanya
pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu proses nya akan lebih cepat
dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT.
Tahap
1: Pembuatan Akta Pendirian CV
1. Akta
Pendirian CV dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan dibuat
dalam bahasa Indonesia
2.
Persyaratan;
a. Fotokopi KTP para pendiri Perseroan
3. Lama
proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja
Tahap
2: Surat Keterangan Domisili Perusahaan
1.
Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor
Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti
keterangan/keberadaan alamat perusahaan,
2.
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a.
Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
b.
Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
c. Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun
terakhir sesuai tempat
usaha
untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN
3. Lama
proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan
Tahap
3: Nomor Pokok Wajib Pajak
1.
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan
Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;
a. Kartu NPWP
b.
Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
2.
Persyaratan;
a. Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b. Melampirkan bukti
pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c. Melampirkan bukti kepemilikan
atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
3. Lama
proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan
Tahap
4: Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
1.
Permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada Kepala
Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.
2.
Persyaratan;
a.
Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b.
Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c.
Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
3. Lama
Proses; 3-5 (tiga-lima) hari kerja setelah permohonan diajukan
Tahap
5: Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
1.
Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat
dan kedudukan perusahaan berada.
2.
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a.
Melampirkan NPWP
b.
Salinan akta pendirian CV
3. Lama
proses; 1 (satu) setelah permohonan diajukan
Tahap
6: Surat Izin Usaha Perdagangan
1. Permohonan
SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP
menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai
dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
2.
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a.
SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan
adanya
SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
b.
Photo direktur utama/pimpinan perusahaan (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar
3. Lama
Proses; 14 (empat belas) hari kerja untuk SIUP Menengah/Kecil dan 30 (tigapuluh)
hari kerja untuk SIUP besar
Tahap 7: Tanda Daftar Perusahaan
1. Permohonan pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan
yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.
2. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat
Tanda Daftar Perusahaan sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah
melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri
Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan
Pendaftaran Perusahaan
3. Lama Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan
diajukan
- Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang (tidak
suami istri)
- Mengisi Formulir pembuatan CV
- Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
- NPWP Pengurus
- Foto copy PBB terakhir tempat usaha / kantor, apabila
milik sendiri
- Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak
- Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung,
apabila berada di Gedung
- Kantor berada di wilayah Perkantoran / Plaza, atau
Ruko, tidak berada di wilayah pemukiman
- Pas photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 2 lbr
berwarna
- Siap di survey
Sumber
:
http://irmadevita.com/2007/prosedur-cara-dan-syarat-pendirian-cv/
http://tamasolusi.com/biaya-syarat-pendirian-cv/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar