kelompok:
Agung Dwi Prasetyo
Johanes Yogie Kusuma
Irhas Ihsan
Karena
dalam mendirikan perusahaan kita membutuhkan SIUP, maka disini kami akan
membahas apa itu SIUP, apa manfaatnya, jenis-jenis SIUP, dan proses-proses
pengajuan SIUP. Pertama-tama kami akan membahas apa itu SIUP, SIUP adalah dokumen yang diperlukan dan
diwajibkan bagi orang per orang maupun badan usaha yang akan mendirikan usaha
perdagangan.
Pemegang
SIUP tidak harus selalu pedagang dengan skala besar yang melayani perdagangan
lintas negara dan sejenisnya, pedagang regional dalam skala kecil pun sebaiknya
memiliki SIUP.
Tujuan
pembuatan SIUP adalah untuk mendapatkan legalisasi dari pihak yang terkait
sehingga bisa mencegah adanya kemungkinan masalah dikemudian hari.
Manfaat
SIUP
1.
sebagai syarat legalisasi yang diminta pemerintah
2.
mendukung kegiatan ekspor – impor yang dijalankan
3.
syarat untuk bisa mengikuti lelang legal
Jenis
SIUP
SIUP
dikelompokan dalam tiga kategori berdasarkan besar – kecilnya modal yang
digunakan dalam pendirian usaha, diantaranya adalah :
·
SIUP
Besar untuk perusahaan yang besar modalnya di atas Rp 500.000.000
·
SIUP
Menengah untuk perusahaan dengan kisaran modal antara Rp 200.000.000 – Rp
500.000.000 besarnya modal tersebut tidak termasuk tanah atau tempat usaha
·
SIUP
Kecil untuk modal dan kekayaan bersih pemohon mencapai Rp 200.000.000
Tahapan
dan Persyaratan
1.
Pemilik
atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor
Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk mengurus perizinan.
2.
Mengambil
formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang
ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian
di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat
berikut :
·
Fotocopy
akte pendirian usaha atau badan hukum
sebanyak 3 lembar
·
Fotocopy
KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
·
Fotocopy
NPWP ( No Pokok Wajib Pajak ) sebanyak 3 lembar
·
Fotocopy
ijin gangguan atau HO sebanyak 3 lembar
·
Neraca
perusahaan sebanyak 3 lembar
·
Gambar
denah lokasi tempat usaha
3.
Untuk
biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan ditentukan oleh masing masing
daerah melalui peraturan daerah masing – masing. Karena itu di tiap daerah
tarif yang di tentukan berbeda – beda.
Syarat-syarat SIUP untuk PT, CV, Koperasi dan
PO
·
Perseroan Terbatas (PT)
Fotocopy
Akta pendirian berbentuk Perseroan dari Notaris.
Fotocopy
Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi berwenang
Fotocopy
KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
Fotocopy
Surat Izin Tempat Usaha
Fotocopy
Izin Gangguan / HO
Fotocopy
NPWP perusahaan
Neraca
awal perusahaan
Pasfoto
4 x 6
·
Koperasi
Fotocopy
Akta pendirian koperasi yang mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang
Fotocopy
KTP Pemilik / Dirut Utama /
Penanggungjawab perusahaan
Fotocopy
Izin Gangguan / HO
Fotocopy
NPWP perusahaan
Neraca
awal perusahaan
Pasfoto
4 x 6
Persekutuan
Comanditer (CV)
Fotocopy
Akta pendirian perusahaan / akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan
Negeri
Fotocopy
KTP Pemilik / Penanggung jawab perusahaan
Fotocopy
Surat Izin Tempat Usaha
Fotocopy
Izin Gangguan / HO
Fotocopy
NPWP perusahaan
Neraca
awal perusahaan
Pasfoto
4 x 6
·
Perusahaan Perseorangan (PO)
Fotocopy
SIUP Perusahaan Pusat yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang menerbitkan SIUP
tersebut
Fotocopy
Akta atau Penunjukkan tentang Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan
Fotocopy
KTP Penanggung jawab Kantor cabang
Fotocopy
TDP Kantor Pusat
Fotocopy HO dari
Pemerintah tempat kedudukan Kantor Cabang
Contoh
Bentuk SIUP:
Sumber :
lalayulia.blogspot.co.id/2014/11/cara-membuat-siup-surat-izin-usaha.html
http://livemakefun.blogspot.co.id/2014/01/cara-membuat-siup-surat-izain-usaha.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar